#KlubStartup

Sabtu, 27 Oktober 2012

Bagaimana Cara Mendirikan Badan Usaha?

Pada blog post kali ini, saya akan membahas tentang hal-hal berkaitan tentang "Pendirian Badan Usaha". Blog post ini terdiri dari 6 bagian yaitu:

A.Tujuan mendirikan Badan Usaha

Menurut sumber, dijelaskan beberapa alasan atau tujuan untuk mendirikan Badan Usaha:

  1. Untuk hidup 
  2. Bebas dan tidak terikat
  3. Dorongan sosial
  4. Mendapat kekuasaan
  5. Melanjutkan usaha orang tua
Sedangkan menurut saya sendiri, mengapa orang mendirikan Badan Usaha itu karena:
  1. Menunjukkan bahwa orang terkait serius dalam menjalankan usahanya
  2. Bermanfaat saat acara 'Networking' dengan rekan-rekan yang sama-sama memiliki Badan Usaha
  3. Business Card terlihat lebih nyaman karena sudah ada data Badan Usaha

B.Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha

  1. Barang dan jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan tenaga kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

C.Fungsi-Fungsi yang terlibat dalam bisnis

  1. Pemasaran
  2. Akuntansi
  3. Manajemen
  4. Keuangan
  5. Sistem Informasi




D.Proses Pendirian Badan Usaha

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
  • modal yang di miliki
  • dokumen perizinan
  • para pemegang saham
  • tujuan usaha
  • jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

E.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

  1. Kesempatan kerja
  2. Latihan dalam pekerjaan (job training)
  3. Tunjangan bagi karyawan
  4. Tunjangan pendidikan
  5. Derma/sumbangan sosial
  6. Riset-riset ilmiah
  7. Kegiatan-kegiatan kebudayaan

F.Hak-Hak Konsumen

  1. Keselamatan produksi
  2. Perlakuan yang adil dan jujur
  3. Data yang lengkap dan akurat
  4. Tarif yang diberlakukan
  5. Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan dibeli
  6. Pengaduan


Sumber gambar:
Slideshare

Referensi:
Slideshare
arizkaseptiani.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Bird Gadget