Pada blog post kali ini, saya akan membahas tentang hal-hal berkaitan tentang "Pendirian Badan Usaha". Blog post ini terdiri dari 6 bagian yaitu:
A.Tujuan mendirikan Badan Usaha
Menurut sumber, dijelaskan beberapa alasan atau tujuan untuk mendirikan Badan Usaha:- Untuk hidup
- Bebas dan tidak terikat
- Dorongan sosial
- Mendapat kekuasaan
- Melanjutkan usaha orang tua
- Menunjukkan bahwa orang terkait serius dalam menjalankan usahanya
- Bermanfaat saat acara 'Networking' dengan rekan-rekan yang sama-sama memiliki Badan Usaha
- Business Card terlihat lebih nyaman karena sudah ada data Badan Usaha
B.Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha
- Barang dan jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan tenaga kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
C.Fungsi-Fungsi yang terlibat dalam bisnis
- Pemasaran
- Akuntansi
- Manajemen
- Keuangan
- Sistem Informasi
D.Proses Pendirian Badan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:- modal yang di miliki
- dokumen perizinan
- para pemegang saham
- tujuan usaha
- jenis usaha
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Nomor Rekening Bank (NRB)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
E.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Kesempatan kerja
- Latihan dalam pekerjaan (job training)
- Tunjangan bagi karyawan
- Tunjangan pendidikan
- Derma/sumbangan sosial
- Riset-riset ilmiah
- Kegiatan-kegiatan kebudayaan
F.Hak-Hak Konsumen
- Keselamatan produksi
- Perlakuan yang adil dan jujur
- Data yang lengkap dan akurat
- Tarif yang diberlakukan
- Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan dibeli
- Pengaduan
Sumber gambar:
SlideshareReferensi:
Slideshare
arizkaseptiani.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar