#KlubStartup

Selasa, 23 Februari 2010

1 - Pendahuluan

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA:
LANDASAN HISTORIS
LANDASAN KULTURAL
LANDASAN YURIDIS
LANDASAN FILOSOFIS
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA:
TUJUAN NASIONAL
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


LANDASAN HISTORIS

Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.
Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45
Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila berbeda-beda:
Masa Orla:

Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut trisilakemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);

Masa Orba:

Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;

Masa Reformasi:

MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.



LANDASAN KULTURAL

Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.


LANDASAN YURIDIS
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat:

a) Pendidikan Pancasila;

b) Pendidikan Agama; dan

c) Pendidikan Kewarganegaraan

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.


LANDASAN FILOSOFIS


Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai itu:
bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
berkemanusiaan yang adil dan beradab,
selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan
Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.
Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Bird Gadget